Correct Article 33
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Rektor diangkat atau diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui pemungutan suara.
(2) Pemungutan suara untuk memilih Rektor dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(3) Majelis Wali Amanat MENETAPKAN dan melantik Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Tata cara penjaringan calon Rektor dan pelantikan Rektor diatur oleh Majelis Wali Amanat.
(5) Jabatan Rektor dan Wakil Rektor berakhir karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri;
e. diberhentikan;
f. tidak lagi memenuhi syarat; dan/atau
g. berakhir masa penugasannya di BHPP UNHAN.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction
