Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Remunerasi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h ditetapkan berdasarkan kinerja terukur dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Dosen Pegawai Negeri Sipil dan dosen pegawai BHPP UNHAN yang berasal dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan, memperoleh remunerasi dari: a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja serta kemampuan BHPP UNHAN. (3) Besaran remunerasi dosen di BHPP UNHAN ditentukan dengan memperhatikan: a. hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau ukuran lain yang bertaraf internasional; b. kesetaraan remunerasi antara dosen Pegawai Negeri Sipil, dosen TNI yang mendapatkan penugasan dari Kementerian Pertahanan dengan pegawai BHPP UNHAN atas dasar paling sedikit kesamaan jabatan, masa kerja, kualitas akademik, dan kinerja; c. proporsionalitas dengan remunerasi pada perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan program studi yang sama; d. besaran belanja pegawai dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN yang dapat dialokasikan agar semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi BHPP UNHAN; e. kepantasan rentang antara remunerasi dosen yang tertinggi dan yang terendah; dan f. kepantasan perimbangan antara remunerasi dosen yang menduduki jabatan pimpinan dan remunerasi dosen yang menduduki jabatan fungsional. (4) Proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memperhatikan perbedaan kualitas program studi dan perbedaan tingkat kemahalan biaya hidup antardaerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai remunerasi dosen diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction