Correct Article 59
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
Perjanjian kerja antara tenaga kependidikan dengan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. status, penggolongan pangkat, dan jabatan;
c. hak dan kewajiban tenaga kependidikan;
d. pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan BHPP UNHAN;
e. penugasan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya kepada pemerintah;
f. beban kerja tenaga kependidikan per minggu dalam memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
g. metode pengukuran dan penilaian kinerja tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
h. remunerasi tenaga kependidikan yang bersumber dari BHPP UNHAN;
i. maslahat yang menjadi hak tenaga kependidikan selain remunerasi;
j. penyelesaian perselisihan antara tenaga kependidikan dengan BHPP UNHAN;
dan
k. jangka waktu perjanjian kerja.
Your Correction
