Correct Article 64
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Semua organ dalam BHPP UNHAN bertindak dan bekerja dengan prinsip pengelolaan dana dan pengelolaan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sehingga tidak terjadi kepailitan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
