Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan perundangundangan. (2) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor berhak atas penghasilan bulanan dan maslahat lain atas beban BHPP UNHAN. (3) Penghasilan bulanan dan maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar remunerasi yang menjadi haknya, ditetapkan atas dasar asas kepatutan dan kepantasan. (4) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa maslahat finansial atau nonfinansial yang ditetapkan berdasarkan kinerja pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (5) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang hanya diberikan pada setiap akhir tahun ditetapkan oleh Rektor apabila unit tertentu di bawah Rektor dan Wakil Rektor dinilai berhasil secara terukur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan bulanan dan maslahat lain diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction