Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan menjadi Rektor dan Wakil Rektor sebagai berikut: a. personel Kementerian Pertahanan; b. berkewarganegaraan INDONESIA; c. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter; e. berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah; f. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat ditetapkan menjadi Rektor atau Wakil Rektor; g. berpengalaman melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen paling sedikit 5 (lima) tahun; h. tidak pernah dipidana penjara; i. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN; j. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral; k. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN; l. peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; m. memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan n. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Rektor dan Wakil Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction