Correct Article 18
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Senat Akademik merupakan organ representasi dosen yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.
(2) Senat Akademik bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Tugas dan wewenang Senat Akademik:
a. MENETAPKAN norma akademik yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi penerapannya;
b. MENETAPKAN ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga;
c. MENETAPKAN kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi pelaksanaannya;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik, kode etik sivitas akademika;
e. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi dengan mengacu sekurang-kurangnya pada Standar Nasional Pendidikan;
g. mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum;
h. mengawasi dan mengevaluasi kebijakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
i. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
l. mengawasi secara umum penilaian kinerja tenaga kependidikan;
m. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
n. memberi pertimbangan akademik kepada Majelis Wali Amanat tentang rencana jangka panjang, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
o. memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang kinerja bidang akademik Rektor;
p. memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang usulan anggaran rumah tangga atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
q. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor;
r. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan keanggotaan Dewan Guru Besar kepada Majelis Wali Amanat; dan
s. MEMUTUSKAN pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
Your Correction
