Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Majelis Wali Amanat terdiri atas: a. Menteri atau yang mewakilinya sebagai wakil pendiri; b. Menteri Pertahanan atau yang mewakilinya sebagai wakil pendiri; c. Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau yang mewakilinya; d. Kepala Staf Angkatan Darat atau yang mewakilinya; e. Kepala Staf Angkatan Laut atau yang mewakilinya; f. Kepala Staf Angkatan Udara atau yang mewakilinya; g. Rektor; h. 3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik; i. 1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan; j. 1 (satu) orang mewakili Alumni BHPP UNHAN; k. 1 (satu) orang mewakili unsur masyarakat; dan l. 2 (dua) orang mewakili mahasiswa BHPP UNHAN. (2) Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dibentuk oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan. (3) Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mengangkat Rektor, Ketua dan Anggota Dewan Audit, serta mengesahkan Ketua dan Anggota Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. (4) Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Rektor, Dewan Audit dan Dewan Guru Besar untuk selanjutnya dibentuk/dipilih sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar ini. (5) Pengisian Anggota Majelis Wali Amanat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. 1 (satu) orang yang mewakili Menteri ditunjuk oleh Menteri; b. 1 (satu) orang yang mewakili Menteri Pertahanan ditunjuk oleh Menteri Pertahanan; c. 1 (satu) orang yang mewakili Panglima Tentara Nasional INDONESIA ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA; d. 1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Darat ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan Darat; e. 1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Laut ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan Laut; f. 1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Udara ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan Udara; g. Rektor karena jabatannya; h. 3 (tiga) orang yang mewakili Senat Akademik dipilih oleh Senat Akademik; i. 1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan dipilih oleh tenaga kependidikan; j. Ketua Umum Ikatan Alumni BHPP UNHAN karena jabatannya; k. 1 (satu) orang yang mewakili unsur masyarakat dipilih oleh Senat Akademik; dan l. 2 (dua) orang yang mewakili mahasiswa dipilih oleh mahasiswa BHPP UNHAN. (6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf f ditunjuk dengan surat penugasan atau surat kuasa. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l diatur dalam anggaran rumah tangga. (8) Rektor menyampaikan Keanggotaan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Your Correction