Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Akademik bersidang paling sedikit 6 (enam) kali dan paling banyak 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rektor memfasilitasi sidang Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan keuangan. (3) Senat Akademik dibantu oleh Sekretariat Senat Akademik yang difasilitasi oleh Rektor. (4) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembentukan komisi atau panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction