Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan, jumlah, kedudukan, nomenklatur unit kerja, masa jabatan, serta rincian tugas dan wewenang pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor diatur dalam anggaran rumah tangga. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan unit kerja yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Persyaratan menjadi pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction