Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian kerja antara dosen dengan Rektor sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas para pihak; b. status, penggolongan pangkat dan jabatan; c. hak dan kewajiban dosen; d. pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi dosen BHPP UNHAN; e. penugasan dosen Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya ke instansi induk; f. beban kerja dosen per minggu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; g. metode pengukuran dan penilaian kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; h. remunerasi dosen yang bersumber dari BHPP UNHAN; i. maslahat yang menjadi hak dosen selain remunerasi; j. penyelesaian perselisihan antara dosen dengan BHPP UNHAN; dan k. jangka waktu perjanjian kerja.
Your Correction