Correct Article 54
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
Perjanjian kerja antara dosen dengan Rektor sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. status, penggolongan pangkat dan jabatan;
c. hak dan kewajiban dosen;
d. pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi dosen BHPP UNHAN;
e. penugasan dosen Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya ke instansi induk;
f. beban kerja dosen per minggu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
g. metode pengukuran dan penilaian kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
h. remunerasi dosen yang bersumber dari BHPP UNHAN;
i. maslahat yang menjadi hak dosen selain remunerasi;
j. penyelesaian perselisihan antara dosen dengan BHPP UNHAN; dan
k. jangka waktu perjanjian kerja.
Your Correction
