Correct Article 42
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Dewan Guru Besar adalah organ yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar terdiri atas:
a. Guru Besar bukan Anggota Senat Akademik;
b. Guru Besar bukan Anggota Majelis Wali Amanat; dan
c. Guru Besar Emeritus.
(3) Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Guru Besar.
(4) Masa jabatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Guru Besar adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Guru Besar dilakukan oleh Majelis Wali Amanat atas usul Senat Akademik;
(6) Tugas dan kewenangan Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan tata cara pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction
