Correct Article 29
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Dewan Audit wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Ketua dan Anggota Dewan Audit berhak atas:
a. honorarium sidang;
b. honorarium penugasan;
c. konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
d. maslahat lainnya yang sah.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Dewan Audit memperoleh honorarium bulanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Ketua dan Anggota Dewan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction
