Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap BHPP UNHAN dilakukan sekurang-kurangnya melalui sistem pelaporan tahunan. (2) Laporan BHPP UNHAN meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (3) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction