Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan: a. pada badan hukum pendidikan lain; b. pada lembaga pemerintah atau pemerintah daerah; atau c. yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan BHPP UNHAN.
Your Correction