Correct Article 1
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan INDONESIA yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.
2. Majelis Wali Amanat adalah organ representasi pemangku kepentingan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
3. Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
4. Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi audit nonakademik.
5. Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
6. Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
7. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9. Kementerian Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
10. Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
11. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
12. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
13. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
