Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rektor memfasilitasi sidang Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan keuangan. (3) Majelis Wali Amanat dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Majelis Wali Amanat dibantu oleh sekretariat Majelis Wali Amanat yang diselenggarakan oleh Rektor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembentukan komisi atau panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction