Correct Article 69
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Sumber dana BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan BHPP UNHAN menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
