Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Beban kerja tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlindungan terhadap tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction