Correct Article 70
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari Pemerintah dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan dikelola oleh Rektor.
(4) Tata cara penyaluran, penggunaan, dan pemanfaatan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rektor menggunakan dan memanfaatkan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian hibah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
