Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan wewenang Dewan Audit: a. MENETAPKAN kebijakan audit internal dan eksternal dalam bidang nonakademik; b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal BHPP UNHAN; c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal; d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan bidang nonakademik pada Majelis Wali Amanat dan/atau Rektor atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal; dan e. memilih auditor eksternal/auditor independen untuk selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat. (2) Tata cara pemilihan auditor eksternal atau auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam anggaran rumah tangga. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Audit dapat menugaskan auditor internal maupun auditor eksternal atau auditor independen untuk melakukan audit khusus termasuk audit investigasi.
Your Correction