Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BHPP UNHAN dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio untuk memenuhi pendanaan pendidikan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9). (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN. (4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung oleh BHPP UNHAN. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan oleh Rektor, terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN. (6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9). (7) Perusahaan yang dikuasai BHPP UNHAN melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Your Correction