Correct Article 50
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. BHPP UNHAN melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundangundangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. aset BHPP UNHAN tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Your Correction
