Correct Article 58
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
Beban kerja dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction
