Correct Article 49
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Penggabungan BHP lain pada BHPP UNHAN dapat dilakukan dengan cara 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan lain bergabung dengan BHPP UNHAN dan mengakibatkan badan hokum pendidikan lain yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan hokum pendidikan lain yang menyelenggarakan bidang pendidikan yang sejenis.
(3) Penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesamaan visi dan misi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
b. badan hukum pendidikan lain yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(4) Penerimaan penggabungan badan hokum pendidikan lain ke BHPP UNHAN dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat dengan atau tanpa usul Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
