Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota. (2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota. (3) Ketua dan Sekretaris Senat Akademik harus berkewarganegaraan INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction