Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan menjadi Anggota Dewan Guru Besar sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter; c. tidak pernah dipidana penjara; d. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN; e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral; f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN; g. peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Dewan Guru Besar. (2) Keanggotaan Dewan Guru Besar berakhir karena: a. berakhir masa jabatannya; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. berakhir masa penugasannya; e. mengundurkan diri; dan/atau f. tidak lagi memenuhi syarat. (3) Jumlah Anggota Dewan Guru Besar disesuaikan dengan kebutuhan BHPP UNHAN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan mengenai jumlah Anggota Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction