Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor bertindak keluar untuk dan atas nama BHPP UNHAN. (2) Rektor dapat melakukan tindakan sebagai berikut: a. mewakili BHPP UNHAN di dalam dan di luar pengadilan; b. mengikat BHPP UNHAN dengan pihak lain dan pihak lain dengan BHPP; dan/atau c. menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan. (3) Rektor harus mendapat persetujuan tertulis dari Majelis Wali Amanat untuk melakukan tindakan sebagai berikut: a. mendirikan suatu badan usaha berbadan hokum atau melakukan investasi dalam bentuk portofolio baik di dalam maupun di luar negeri; b. meminjam atau meminjamkan uang atas nama BHPP UNHAN; c. menjaminkan, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan dalam cara dan bentuk apapun harta kekayaan BHPP UNHAN baik benda tetap berupa tanah milik BHPP UNHAN, maupun benda tidak tetap yang nilainya ditentukan dari waktu ke waktu oleh Majelis Wali Amanat; dan/atau d. sebagai penjamin.
Your Correction