Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik BHPP UNHAN, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada siapapun, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
Your Correction