Correct Article 73
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Seluruh biaya operasional BHPP UNHAN untuk penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.
(2) Seluruh biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
(3) Biaya operasional pendidikan untuk penyelenggaraan program pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan dibebankan kepada peserta didik pada program studi tertentu.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam anggaran tahunan.
(5) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
