Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akuntabilitas publik BHPP UNHAN terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas akademik wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. menyesuaikan jumlah maksimum mahasiswa dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sumber daya lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri; b. memberikan pelayanan pendidikan di atas standar pelayanan minimal serta secara bertahap dan sistematis melakukan penjaminan mutu untuk memenuhi Stándar Nasional Pendidikan; c. tidak melakukan komersialisasi pendidikan; d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik-praktik terbaik; e. menyusun laporan keuangan BHPP UNHAN tepat waktu, sesuai stándar akuntansi badan hokum pendidikan yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik, dan memperoleh opini wajar tanpa perkecualian; dan f. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Your Correction