Correct Article 78
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Akuntabilitas publik BHPP UNHAN terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas akademik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a. menyesuaikan jumlah maksimum mahasiswa dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sumber daya lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri;
b. memberikan pelayanan pendidikan di atas standar pelayanan minimal serta secara bertahap dan sistematis melakukan penjaminan mutu untuk memenuhi Stándar Nasional Pendidikan;
c. tidak melakukan komersialisasi pendidikan;
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik-praktik terbaik;
e. menyusun laporan keuangan BHPP UNHAN tepat waktu, sesuai stándar akuntansi badan hokum pendidikan yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik, dan memperoleh opini wajar tanpa perkecualian; dan
f. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Your Correction
