Correct Article 53
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Sumber daya manusia BHPP UNHAN terdiri atasdosen dan tenaga kependidikan.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan pegawai BHPP UNHAN.
(3) Pegawai BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan.
(4) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan Rektor.
Your Correction
