Correct Article 72
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Seluruh biaya investasi pendidikan pada BHPP UNHAN untuk penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan BHPP UNHAN.
(2) Biaya investasi untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.
(3) Peserta didik dapat ikut menanggung biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya yang diatur oleh Rektor.
(4) Rektor mengatur biaya investasi untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan system subsidi silang.
(5) Sistem subsidi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diatur antarmahasiswa, antarprogram studi, antarfakultas, antarsekolah, atau antarprogram pendidikan.
(6) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam anggaran tahunan.
(7) Cakupan dan rincian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku bagi badan hokum pendidikan.
(8) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
