Correct Article 62
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Sistem penghargaan bagi tenaga kependidikan yang berprestasi secara terukur dalam pemberian layanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Sanksi bagi tenaga kependidikan yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
