Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem penghargaan bagi tenaga kependidikan yang berprestasi secara terukur dalam pemberian layanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga. (2) Sanksi bagi tenaga kependidikan yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction