Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat merupakan organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum. (2) Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat: a. menyusun dan MENETAPKAN perubahan anggaran dasar untuk diusulkan sebagai PERATURAN PEMERINTAH; b. MENETAPKAN anggaran rumah tangga dan perubahannya; c. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum; d. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor; e. MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor; f. MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor; g. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Senat Akademik; h. mengangkat dan memberhentikan Ketua serta Anggota Dewan Audit; i. mengangkat dan memberhentikan Rektor; j. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Dewan Guru Besar; k. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHPP UNHAN; l. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor; m. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Senat Akademik; n. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Dewan Audit; o. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan Rektor, Dewan Guru Besar, Dewan Audit, dan Senat Akademik; p. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan q. menyelesaikan persoalan BHPP UNHAN termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ BHPP UNHAN lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction