Senat
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. mengawasi terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan kepada Direktur mengenai proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi, serta peningkatan jenjang pendidikan;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan jabatan lektor kepala dan profesor;
dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas unsur:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
f. wakil Dosen dari setiap program studi.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(2) Wakil Dosen terpilih dari tiap program studi diajukan oleh Ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat.
(3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih di antara anggota Senat dari unsur wakil Dosen.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Senat.
(4) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi pelaksana tugas ketua, hingga terpilihnya ketua Senat baru.
(5) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dapat membentuk komisi dan/atau sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh sekretaris Senat.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah anggota Senat ditambah 1 (satu).
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
(7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur.
(2) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(2) Fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BPSDMI setelah mendapatkan persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan/rencana operasional;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan/rencana operasional;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. memberikan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal serta mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BPSDMI;
n. mengusulkan pengangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor kepada Kepala BPSDMI;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Subbagian Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Pengembangan Karir;
j. Unit Perpustakaan;
k. Unit Hubungan Masyarakat;
l. Unit Transformasi Industri Digital 4.0;
m. Unit Sertifikasi Profesi;
n. Unit Teaching Factory; dan
o. Unit Inkubator Bisnis Industri.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPSDMI.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPSDMI.
(5) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
(1) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala BPSDMI menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk kepentingan dinas, Menteri dapat memindahkan Direktur menjadi direktur politeknik/akademi komunitas lain di lingkungan Kementerian Perindustrian sampai masa jabatannya berakhir tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur.
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dan Pasal 49 merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik atau Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan atau Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama atau Pembantu Direktur III.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur.
(5) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Direktur dan Pembantu Direktur I berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur II bertindak sebagai pelaksana harian.
(3) Dalam hal Direktur, Pembantu Direktur I, dan Pembantu Direktur II berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur III bertindak sebagai pelaksana harian.
(4) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal;
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. menjadi Satuan Tugas Pengendali Internal Pemerintah.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi Politeknik Industri Petrokimia Banten di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta menjalankan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan SPMI Politeknik Industri Petrokimia Banten;
b. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsiten, efisien, dan akuntabel;
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten maupun di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mitra.
(3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni;
b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan
c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan;
b. Koordinator Administrasi Akademik; dan
c. Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang.
(3) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai kemahasiswaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman
mengenai administrasi kemahasiswaan;
c. memberikan pelayanan surat menyurat baik yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan
d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan.
(2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai administrasi akademik;
b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan
d. mengelola kegiatan ujian semester.
(3) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar kepada perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, dan surat pembimbing tugas akhir; dan
b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f mempunyai fungsi:
a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran;
b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
b. menyusun peraturan, ketentuan, serta standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
d. mengelola dan memelihara barang milik Negara.
(3) Subbagian Umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Koordinator Keuangan dan Anggaran;
b. Koordinator Sumber Daya Manusia;
c. Koordinator Rumah Tangga; dan
d. Koordinator Barang Milik Negara.
(4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g menjalankan fungsi sebagai pelaksana pendidikan program diploma atau sarjana terapan dalam sebagian atau satu cabang ilmu.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Direktur;
b. menyusun rencana strategis program studi yang mengacu pada rencana strategis Politeknik Industri Petrokimia Banten;
c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran program studi berdasarkan rencana strategis;
d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
e. mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi;
f. menyusun jadwal perkuliahan;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkuliahan;
h. menilai kinerja Dosen;
i. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Dosen;
j. mengelola pembuatan dokumen kurikulum program studi;
k. mengelola pembuatan dokumen akreditasi untuk pengusulan akreditasi program studi;
l. meningkatkan akreditasi dan reputasi program studi;
m. menjalin hubungan baik dan mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
dan
n. menyampaikan laporan kinerja program studi setiap akhir tahun kepada Pembantu Direktur I.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program diploma yang terdiri atas:
a. Program Studi Teknologi Mesin Industri Petrokimia;
b. Program Studi Teknologi Instrumentasi Industri Petrokimia; dan
c. Program Studi Teknologi Proses Industri Petrokimia.
(4) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi berdasarkan kurikulum agar Mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris dan bertanggungjawab kepada Direktur serta sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
b. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik Industri Petrokimia Banten dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. mendorong para Dosen untuk aktif melakukan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
f. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian;
g. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi Politeknik Industri Petrokimia Banten;
h. meningkatkan relevansi program Politeknik Industri Petrokimia Banten sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
i. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan;
j. mengelola jurnal Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
k. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten dengan menerapkan cek plagiarisme.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris dan bertanggungjawab kepada Direktur serta sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i berfungsi sebagai pelaksana dalam mengelola Mahasiswa dan Alumni melalui kegiatan praktik kerja industri, informasi pengembangan karir, pelatihan soft skills persiapan kerja, dan tracer study.
(2) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membina dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
b. mengembangkan kerja sama link and match dengan industri nasional dan multinasional;
c. mengembangkan kerja sama di bidang penyelenggaraan pendidikan baik skala nasional dan internasional;
d. mencari pendanaan dari dunia usaha dan dunia industri dan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. membina dan memberdayakan Alumni;
f. mengelola tracer study; dan
g. melaksanakan pelatihan soft skills bagi Mahasiswa dan Alumni.
(3) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka;
b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi;
c. memelihara bahan pustaka;
d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan;
dan
e. mengelola repositori.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf k berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stakeholder.
(2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengelola informasi publik;
b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan Politeknik Industri Petrokimia Banten dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional;
c. membina hubungan yang harmonis dengan stakeholder;
d. mengelola dan memperbarui konten website dan media sosial Politeknik Industri Petrokimia Banten;
e. mengelola warta Politeknik Industri Petrokimia Banten online;
f. membentuk, membina, dan mengelola Tim protokoler; dan
g. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf l berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang menunjang industri 4.0 (empat titik nol) serta sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, effisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan.
(2) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengembangkan model proses manufaktur terintegrasi dengan konsep industri 4.0;
b. meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri 4.0 (empat titik nol);
c. mengembangkan smart campus pada Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. membangun dan mengembangkan unit pengembangan (capability center) industri 4.0 (empat titik nol); dan
e. mengelola data akademik dan nonakademik.
(3) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Koordinator Pengembangan Industri Digital 4.0; dan
b. Koordinator Sistem Informasi.
(4) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang kepala bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Koordinator Pengembangan Industri Digital
4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi;
b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0 (empat titik nol); dan
c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0 (empat titik nol).
(2) Koordinator Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan, prosedur operasional standar, dan pedoman mengenai sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten;
b. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten;
c. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. melaksanakan pengaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan sistem
informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten;
e. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten;
f. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
g. mengelola layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan
h. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf m berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi.
(2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi;
b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan
c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Politeknik Industri Petrokimia Banten untuk sertifikasi profesi.
(3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(4) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. manajer administrasi;
b. manajer mutu; dan
c. manajer sertifikasi.
(5) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(1) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf n berfungsi sebagai sarana pembelajaran berstandar industri.
(2) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri;
b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri;
c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri;
d. melakukan penataan sarana dan prasarana workshop/laboratorium;
e. menyediakan kelengkapan kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri; dan
f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory.
(3) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari industri kecil dan industri menengah.
(2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga keuangan; dan
b. melaksanakan pelatihan, pendampingan, konsultansi, temu bisnis dan/atau bimbingan teknis.
(3) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Perubahan Program Studi dan jenjang pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan unit kerja di bawah Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.