Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (2) Wakil Dosen terpilih dari tiap program studi diajukan oleh Ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction