Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; c. minat dan kegemaran; d. kesejahteraan; dan/atau e. kegiatan penunjang.
Your Correction