Correct Article 55
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni;
b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan
c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan;
b. Koordinator Administrasi Akademik; dan
c. Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang.
(3) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Your Correction
