Correct Article 78
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. mendapat perlakuan yang sama di Politeknik Industri Petrokimia Banten dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi;
d. memanfaatkan fasilitas Politeknik Industri Petrokimia Banten dalam rangka kelancaran proses belajar;
e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya Politeknik Industri Petrokimia Banten melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Your Correction
