Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. mendapat perlakuan yang sama di Politeknik Industri Petrokimia Banten dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi; d. memanfaatkan fasilitas Politeknik Industri Petrokimia Banten dalam rangka kelancaran proses belajar; e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumber daya Politeknik Industri Petrokimia Banten melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Your Correction