Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) SPMI bertujuan untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua satuan penjaminan mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction