Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah anggota Senat ditambah 1 (satu). (6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction