Correct Article 87
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Industri Petrokimia Banten untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembukuan keuangan Politeknik Industri Petrokimia Banten bersifat terbuka bagi aparat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
