Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Industri Petrokimia Banten untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembukuan keuangan Politeknik Industri Petrokimia Banten bersifat terbuka bagi aparat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction