Correct Article 58
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan dan anggaran;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan term of reference dan pengambilan dana kegiatan serta administrasi keuangan lainnya;
c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran;
d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan
e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran.
(2) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, dan pemberhentian pegawai Politeknik Industri Petrokimia Banten;
c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat
(masterplan) pengembangan sumber daya manusia Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai Politeknik Industri Petrokimia Banten;
e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik Industri Petrokimia Banten;
f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan
g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan.
(3) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
e. pengelolaan dan pelaksanaan kearsipan.
(4) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf d mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik negara;
b. menyusun ketentuan standar operasional prosedur dan pedoman mengenai barang milik negara;
c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, prasarana dan sarana, keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Your Correction
