Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i berfungsi sebagai pelaksana dalam mengelola Mahasiswa dan Alumni melalui kegiatan praktik kerja industri, informasi pengembangan karir, pelatihan soft skills persiapan kerja, dan tracer study. (2) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membina dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; b. mengembangkan kerja sama link and match dengan industri nasional dan multinasional; c. mengembangkan kerja sama di bidang penyelenggaraan pendidikan baik skala nasional dan internasional; d. mencari pendanaan dari dunia usaha dan dunia industri dan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. membina dan memberdayakan Alumni; f. mengelola tracer study; dan g. melaksanakan pelatihan soft skills bagi Mahasiswa dan Alumni. (3) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Your Correction