Correct Article 73
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik Industri Petrokimia Banten merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan barang milik negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar sistem pengendalian intern pemerintah.
(2) Penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal di Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
