Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf n berfungsi sebagai sarana pembelajaran berstandar industri. (2) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri; b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri; c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri; d. melakukan penataan sarana dan prasarana workshop/laboratorium; e. menyediakan kelengkapan kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri; dan f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory. (3) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Your Correction