Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai kemahasiswaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai administrasi kemahasiswaan; c. memberikan pelayanan surat menyurat baik yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan. (2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai administrasi akademik; b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan d. mengelola kegiatan ujian semester. (3) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar kepada perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, dan surat pembimbing tugas akhir; dan b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang.
Your Correction