Correct Article 56
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai kemahasiswaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman
mengenai administrasi kemahasiswaan;
c. memberikan pelayanan surat menyurat baik yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan
d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan.
(2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai administrasi akademik;
b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan
d. mengelola kegiatan ujian semester.
(3) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar kepada perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, dan surat pembimbing tugas akhir; dan
b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang.
Your Correction
