Correct Article 94
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Selain peraturan perundang-undangan, pada Politeknik Industri Petrokimia Banten berlaku peraturan internal dan keputusan internal.
(2) Jenis peraturan internal Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan bidang akademik; dan
b. peraturan bidang nonakademik.
(3) Bentuk dan tata urutan peraturan internal Politeknik Industri Petrokimia Banten meliputi:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Direktur.
(4) Bentuk dan tata cara urutan keputusan internal Politeknik Industri Petrokimia Banten meliputi:
a. Keputusan Senat; dan
b. Keputusan Direktur.
(5) Tata cara penetapan peraturan internal dan keputusan internal Politeknik Industri Petrokimia Banten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
