Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Your Correction