Correct Article 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Your Correction
